MENU

Pengamat: Pergantian Panglima TNI Harus Dilakukan Sesuai UU TNI

“Karena itu sudah semestinya presiden untuk mempertimbangkan melakukan proses pergantian panglima TNI. Selain itu, demi kepentingan regenerasi di dalam tubuh TNI maka proses pergantian panglima TNI akan berdampak pada penyegaran di dalam tubuh TNI,” ujar Al Araf.

Al Araf menjelaskan, sebagaimana diketahui, panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo adalah perwiran angkatan 1982 yang sebagian besar perwira di angkatannya baik di TNI maupun di Polri sudah pensiun. Karena itu, lanjut dia, sudah sepatutnya Presiden untuk segera memikirkan proses pergantian panglima TNI dalam waktu dekat ini mengingat proses pergantian itu membutuhkan waktu karena memerlukan persetujuan DPR.

Menurut Al Araf, proses pergantian panglima TNI kali ini sudah sepantasnya diselaraskan dengan agenda kepentingan pemerintah untuk membangun kekuatan maritim. Untuk kepentingan itu, maka perlu penggantian panglima TNI dari angkatan udara atau angkatan laut.

“Karena membangun maritim security membutuhkan bangunan kekuatan yang terintegrasi antar angkatan udara dan angkatan laut dengan tidak meninggalkan kekuatan angkatan darat,” kata Al Araf.

Selain itu, Al Araf bergarap, Panglima TNI baru nanti juga perlu meningkatkan modernisasi alutsista yang diikuti dengan peningkatan kesejahteran prajurit demi terciptanya tentara yg profesional dan modern. Untuk kepentingan itu semua, tegas dia, maka sudah sepantasnya presiden untuk segera melakukan pergantian panglima TNI dengan mengikuti pola rotasi sesuai UU TNI. (ArifKF/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER