SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Nasib sial menimpa mahasiswa Universitas Airlangga (Unair), Ian Febriansyah (22) dan mahasiswi Univesitas Negeri Surabaya (Unesa) Revi Choridatul Jannah (23), lantaran kedapatan memiliki Ganja 2 kg di Kamar Kos.
Atas kasus ini, Ketua Majelis Hakim Isjuaedi mengadili kedua terdakwa di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (9/3).
“Terdakwa didakwa pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Katrin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam dakwaan yang ia bacakan.
Sementara, usai pembacaan dakwaan, saksi dari Kepolisian Polrestabes Surabaya, Havid Kurniawan menjelaskankedua terdakwa ditangkap di kamar kos, di Jalan Menganti Wiyung, Surabaya.
“Namun, saat kami melakukan penggeledahan kami menemukan ganja 2 kg yang sudah dipecah (dibagi menjadi banyak),” terangnya dihadapan Majelis Hakim.
Diketahui, kasus ini berawal pada Rabu, 27 September 2017, sekitar pukul 16.00 WIB.
Terdakwa I yakni Ian Febriansyah dan terdakwa II Revi Choridatul Jannah membeli ganja dari Panji (DPO) sebanyak kurang lebih 8 kali yang dipesan melalui media sosial dengan cara mentransfer biaya terlebih dahulu melalui rekening BCA atas nama Panji.

Selanjutnya ganja tersebut dikirim melalui ekspedisi JNE Sedati, Juanda Sidoarjo. Dari keterangan kedua terdakwa, mereka mendapatkan ganja tersebut seharga Rp5 juta. (Devan/Hrn)