MENU

Menkumham Akan Temui Baiq Nuril Terkait Pengajuan Amnesti

BOGOR, SERUJI.CO.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, akan menemui mantan staf Tata Usaha (TU) di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril, yang meminta amnesti dari Presiden Jokowi pasca penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Iya bertemu pukul 16.00 WIB nanti. Baiq Nuril akan datang bersama dengan Bu Rieke (Dyah Pitaloka). Ini kan persoalan Mahkamah Agung yang tetap menolak PK-nya, berarti keputusan Mahkamah Agung, beliau itu dihukum 6 bulan,” kata Yasonna seusai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Senin (8/7).

Baiq Nuril adalah seorang staf Tata Usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.

Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK, pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.

“Sejak awal, (persoalan) ini sudah menjadi perhatian terutama para pemerhati kaum wanita dan ada sesuatu yang kurang pas. Maka sekarang dan bapak presiden sudah pernah menyampaikan beliau akan memperhatikan kasus ini. Sore ini kita telaah,” tambah Yasonna.

Sebelumnya tim kuasa hukum Baiq Nuril mengatakan akan mengajukan permohonan amnesti ke Presiden Jokowi pekan ini sebelum kejaksaan mengeksekusi putusan MA tersebut.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER