Selain berupa alat yang dibeli pihak perusahaan yang merupakan alat produksi PDAM yang rusak, juga ditambah dengan jaringan instalasi listrik untuk bisa mengaktifkan intake di desa Singai Terang yang kebetulan sudah dibangun pemerintah namun belum beroperasi.
Jadi intake Kuala Lapang tidak lagi menyedot air sungai Malinau, melainkan menyuplai air sungai Mentarang yang kebetulan cukup jernih karena tidak adanya pencemaran karena ini merupakan solusi tahap awal. Dan kedepan ada solusi jangka panjang yang kemungkinan Januari akan ada pertemuan untuk jangka panjang tersebut,” pungkas Saiful Bahri.
Operasional Manager PT. BDMS dan MA Dani Prastiadi kepada SERUJI menjelaskan, kesepakan ini berlaku sejak September 2017, dan perusahaan harus memenuhi paling lambat Desember 2017.
“Ini dikarenakan terkendala baik pemerintah, PDAM maupun perusahaan bagaimana mengkonsolidasi bentuk realisasi tanggung jawab perusahaan,” ujar Dani.
Menurut Dani, sebenarnya awal September lalu mestinya sudah rampung, hanya saja dari pemerintah masih coba mencari jalan keluar agar tidak menjadi polemik dari sisi penerimaan bantauan konpensasi ini menyalahi aturan atau tidak.
“Dan perwakilan dari pengawas PDAM ibu Yulia sudah konsultasi dengan BPKD, dan ini tidak menjadi masalah,” tuturnya.
“Syukur Alhamdulillah hari ini sudah selesai, dan kemungkinan satu dua hari kedepan perusahaan sudah merealisasikan pengadaan barang atau alat produksi PDAM tersebut,” imbuhnya mengakhiri. (SHD/SU02)