MENU

Dua Kali Tak Hadiri Penggilan Penyidik, Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pihak kepolisian menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, Senin (20/5), atas kasus dugaan tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Sebelumnya penidik kepolisian telah dua kali melayangkap penggilan kepada Lieus. Namun, Lieus tidak memenuhi panggilan polisi dengan berbagai alasan.

“Ya benar ditangkap. Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum,” kata Argo.

Meski demikian, Argo belum merinci lebih jauh ihwal penangkapan terhadap Lieus yang dilaporkan saat ini telah berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lieus tiba di lokasi dengan tangan terborgol sekira pukul 10.10 WIB. Dengan dikawal beberapa anggota polisi, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.

Lieus mengatakan, penangkapan terhadap dirinya tak dapat membuat rakyat takut untuk berjuang.

“Diborgol lagi kan tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus berhenti,” tutur Lieus.

Namun demikian, Lieus menilai penangkapan terhadap dirinya tidak adil karena tata cara yang dinilainya melebihi batas.

“Saya langsung ditarik, saya diangkat kaya obok-obok yakan. Tidak adil lah inilah,” ujar Lieus sambil berjalan menuju ruangan.

Diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Akan tetapi hingga saat ini belum diketahui peristiwa apa yang menjadikan Lieus harus ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan makar.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER