JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Keterangan pemerintah terkait head of agreement (HoA) dalam pembelian Freeport mulai saling bertolak belakang. Bila sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa HoA adalah perjanjian yang mengikat, kali ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengatakan hal berbeda.
Jonan mengakui bahwa transaksi sistem HoA dalam pembelian Freeport bukan merupakan kesepakatan mengikat. Jonan mengatakan, HoA dibuat hanya untuk menyamakan persepsi terkait transaksi.
“Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengikat, tapi ini frame work buat transaksi. Ini sebenarnya secara hukum HoA itu tidak pernah mengikat,” ujar Jonan di Kompleks DPR, Kamis (19/7).
Dijelaskan oleh Jonan, bahwa HoA memang lumrah dilakukan dalam transaksi internasional yang melibatkan dua perusahaan antarnegara.
Baca juga: Jangan Keliru, KK Beda dengan PSC dan Kenapa Lebih Baik Beli Freeport Saat KK Berakhir
Lewat HoA, lanjut Jonan, disepakati seperti apa mekanisme divestasinya, apa konsekuensi jika bayarnya terlambat, dan persoalan teknis lainnya.
“Kenapa kok dibuat HoA, supaya jelas, bayarnya kapan, kalau telat gimana, macam- macam. Secara standar internasional perlu,” ujarnya.
Jonan menganalogikan HoA tersebut seperti pasangan yang bertunangan. “Pasti menikah? Ya enggak, tapi kalau gak niat nikah, mengapa harus tunangan,” ujarnya.
Janji dlm kampanye akan #MENGALAHKANPETRONAS mana !?
HoA = HoAx
Kasihan bumn dulu jaman pk dahlan berusaha membenahi manajemen dengan berusaha sedikit mungkin makai apbn dan mulai bisa setor dividen ke negara eh sekarang malah asetnya mulai dijualin ingatlah wahai penguasa bumn itu milik rakyat bukan milik elit yang berkuasa
Makanya tidak layak diangkat di ILC,bagiku siapapun yg mendorong diangkatnya masalah ini via ILC adalah penghianat bangsa,karena ini menyangkut kepentingan nasional versus asing…harusnya kita bersatu apapun partainya,apapun sukunya..demi Indonesia.
Yang penting diklaim dulu supaya ada buat pencitraan