MENU

Beda dengan Sri Mulyani, Ignasius Jonan Akui “HoA” Freeport Tak Mengikat

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno sempat menyatakan bahwa HoA yang dilakukan antara Inalum dan Freeport Indonesia pada pekan lalu merupakan kesepakatan yang mengikat.

Rini menjelaskan, melalui HoA ini, nantinya Inalum akan melakukan proses transaksi selama dua bulan mendatang.

“HoA ini mengikat harga. Kita berharap Inalum bisa menyelesaikan dalam waktu dua bulan mendatang,” ujar Rini.

PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Freeport McMoran Inc, dan Rio Tinto telah melakukan penandatanganan pokok-pokok perjanjian terkait penjualan saham Freeport dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia ke Inalum.

Kepemilikan Inalum di PTFI setelah penjualan saham dan pembelian hak partisipasi Rio Tinto tersebut menjadi sebesar 51 persen dari semula 9,36 persen.

Baca juga: Pro Kontra Nilai Divestasi Freeport: Mestinya Negara Hanya Bayar Ratusan Juta Dolar

Pokok-pokok perjanjian tersebut selaras dengan kesepakatan pada 12 Januari 2018 antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Mimika, di mana pemerintah daerah akan mendapatkan saham sebesar 10 persen dari kepemilikan saham PTFI.

Dalam perjanjian tersebut, Inalum akan mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar AS untuk membeli hak partisipasi dari Rio Tinto di PTFI dan 100 persen saham FCX di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di PTFI. Para pihak akan menyelesaikan perjanjian jual beli ini sebelum akhir 2018. (ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

23 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER