MEDAN, SERUJI.CO.ID – Produk yang tidak memenuhi persyaratan seperti tanpa izin edar dan palsu masih saja ditemukan di Sumatera Utara. Produk itu seperti kosmetik, obat tradisional, pangan dan suplemen makanan tambahan yang tentunya berbahaya jika dikonsumsi masyarakat.
“Jika memang produknya benar, kenapa tidak didaftarkan?. Kalau belum terdaftar berarti belum dievaluasi. Berarti ada sesuatu di balik itu, berarti produknya tidak beres. Kalau terdaftar, berarti ada jaminan di masyarakat,” kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Sacramento Tarigan, Sabtu (9/12).
Sacramento menyebutkan kali ini BBPOM Medan kembali melakukan pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi persyaratan seperti tanpa izin edar dan palsu sebanyak 517 jenis atau 251.150 kemasan. Jika ditotalkan, nilai barang tersebut mencapai Rp1,137 Miliar.
“Produk yang dimusnahkan antara lain 145 jenis obat, 41 jenis obat tradisional, 168 jenis kosmetik, dan 157 jenis pangan. Produk ini disita dari 34 sarana di Sumut. Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan,” terangnya.
Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selama 2017, BBPOM Medan telah menangani 19 kasus di antaranya 9 kasus telah P21 yaitu 5 kasus Tahap II dan 4 kasus akan diserahkan ke JPU serta 4 kasus P19, dan ada 6 kasus yang masih dalam proses penyidikan.
“Kepada masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi produk yang tidak memenuhi persyaratan, palsu dan tanpa izin edar. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, silahkan hubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM dengan nomor 021-32199000/ 021-4263333 atau ke badanpom@yahoo.co.id,” tegasnya.
Pemusnahan itu digelar secara simbolis di halaman Kantor Pemprov Sumut. Sisa produk itu lalu dibawa dengan menggunakan truk untuk dimusnahkan di tempat pembuangan akhir.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Nurhajizah Marpaung, Walikota Medan, Dzulmi Eldin, dari Kejaksaan Negeri Medan, Polda Sumut, Dinkes Sumut, Ketua DPRD Sumut, DPRD Medan. (Mica/SU02)
