Selayaknya orang tua, wali juga memiliki kewajiban yang harus ia penuhi untuk menjamin kepentingan sang anak. Pasal 51 UUP mengatur kewajiban wali sebagai berikut:
- Wali wajib mengurus anak yang berada di bawah penguasaannya dan harta dan bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan itu;
- Wali wajib membuat daftar harta benda yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu;
- Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Ayah Lalai Dalam Memberikan Nafkah Anak
Bagaimana jika mantan suami tidak memberi nafkah kepada anaknya setelah bercerai? Dalam putusan perceraian telah diatur kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah anak, jika tidak dijalankan oleh mantan suami maka sang ibu dapat meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi secara paksa terhadap mantan suami. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan 197 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) bahwa bilamana mantan suami tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela, maka atas permintaan mantan istri, Pengadilan akan memanggil dan memperingatkan mantan suami atau ayah sang anak.
Jika dalam waktu 8 (delapan) hari tetap tidak melaksanakan isi putusan, maka Ketua Pengadilan berhak memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri untuk menyita barang-barang milik mantan suami yang nantinya dipergunakan untuk membayar biaya kebutuhan dan pendidikan anak sesuai dengan jumlah telah yang tercantum dalam amar Putusan.
Jadi, perlu diingat meskipun terjadi perceraian antara orang tua, tidak akan mengurangi hak dan kewajiban terhadap anaknya. Pemberian hak asuh harus menjunjung tinggi kepentingan anak itu sendiri.