
SERUJI.CO.ID – Banyak yang tidak memahami terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Sebagai negara ada dasar dan desain yang dibuat oleh pendiri negeri ini. Indonesia mempunyai sistem dan ciri khas tersendiri dalam ketatanegaraannya, oleh sebab itu ukuran-ukurannya juga tidak bisa menggunakan teori-teori negara barat presidensial maupun parlementer. Ya, itulah keunikan negara yang berdasarkan Panca Sila yang menjadi konsensus pendiri negeri ini .
Sadar atau tidak sadar amandemen UUD 1945 adalah membubarkan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Mengapa? Sebab pendiri negeri ini sudah membentuk negara berdasarkan Panca Sila sesuai dengan Alinea ke-4 UUD 1945.
“……Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…….”
Desain negara sesuai dengan alenea ke-4 ini sudah dibentuk dan di uraikan di dalam batang tubuh UUD1945.
Artinya negara yang diproklamasihkan itu ya yang ada di UUD 1945. Bahkan Bung Karno mengatakan hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa dipisahkan.
Seperti pidato Bung Karno pada 17 Agustus 1961, sebagai berikut;
=============
Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukis-kan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, -kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup!
Karena itu maka Proklamasi dan Undang Undang Dasar 1945 adalah satu pengejawantahan kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan.
Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro-loroning atunggal.
Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.
Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.
Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. (pidato Soekarno ).
=========
Jadi jelas UUD 1945 beserta pembukaannya mengikat bangsa indonesia kepada beberapa prinsip sendiri dan sekaligus memberi tahu kepada dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Rupanya para pengamandemen tidak memahami prinsip-prinsip negara yang diproklamasikan. Sadar atau tidak sadar sesungguhnya Amandemen telah membubarkan negara yang diproklamasihkan pada 17 Agustus 1945. Sebab Amandemen telah merubah prinsip-prinsip negara, sehingga Panca Sila tidak menjadi dasar negara dengan dimasukkannya prinsip Individualisme pada pasal 28.
Juga hilangnyanya prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, prinsip sistem sendiri yang menjadikan Presuden adalah mandataris MPR. Prinsip musyawarah mufakat juga telah diganti dengan banyak-banyakan suara kalah-menang, dan hilangnya politik rakyat yang disebut GBHN.
Apakah cerdik pandai, intelektual kampus memahami ini semua? Jadi Negara Proklamasi memang sudah Bubar.