MENU

Mencerdaskan Kota Melalui Rating Kota Cerdas Indonesia

Tinggal di perkotaan

Dengan kegiatan Rating Kota Cerdas Indonesia ini dapat memacu seluruh kota di Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi kota cerdas, apalagi diperkirakan pada tahun 2045, sebesar 82,37 persen penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan.

Mengacu pada dari Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), BPS (Badan Pusat Statistik), dan UNPF (Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa) tahun 2014 yang menyebutkan tingkat pertumbuhan penduduk di perkotaan mencapai 2,75 persen pertahun.

Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional sebesar 1,17 persen pertahun. Pada tahun 2025 diperkirakan 68 persen penduduk akan tinggal di wilayah perkotaan dan pada tahun 2045 diperkirakan 82,37 persen penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan.

Data tersebut, bagi Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati pada “Smart Indonesia Initiatives Conference” bulan September lalu, apabila tidak ditangani dengan baik maka akan dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan baru dalam pengelolaan perkotaan.

Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan dan Strategi Pembangunan Perkotaan Nasional (KSPPN) 2015-2045 yaitu kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menanggapi isu dan tantangan perkotaan maupun potensi permasalahan yang akan terjadi pada masa mendatang.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, pada tahun 2045 ditargetkan 100 persen indikator kota cerdas yang berdaya saing dan berbasis teknologi terwujud di seluruh kota di Indonesia.

Penerapan kota cerdas dalam penyelenggaraan pengelolaan perkotaan berkelanjutan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengelolaan perkotaan.

Rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan tersebut diharapkan dapat menyinkronkan antara rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah sehingga kebijakan maupun perencanaan yang dilaksanakan oleh masing-masing daerah dapat terarah, tidak berjalan sendiri-sendiri, sehingga pengelolaan perkotaan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Dengan demikian mencerdaskan kota melalui Rating Kota Cerdas Indonesia merupakan langkah tepat mencapai sasaran pembangunan. (Budi Setiawanto/Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER