Marliem sempat menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dia merasa takut dan terancam. Tetapi, dia belum sempat mengajukan permohonan perlindungan. Sampai akhirnya muncul berita kematiannya yang diduga karena bunuh diri. Dia mengaku dikejar-kejar oleh orang-orang yang terlibat korupsi e-KTP.
Meskipun penyelidikan kematian Marliem itu adalah wewenang kepolisian Los Angeles, tetapi pihak Indonesia tentunya bisa meminta agar Polri dilibatkan dalam proses ini.
Lembaga penegak hukum Indonesia harus ikut. Jangan sampai “nama besar” skandal e-KTP bisa lolos lagi untuk kesekian kalinya. Si “nama besar” ini, kata para komentator dan pengamat sosial-politik, sudah sangat terkenal dengan gaya pembunuhan berdarah dingin.
Hukum dan uang bersahabat dg baik ada uang bisa lolos
Seperti biasa kasus terbunuhnya saksi kunci akan lewat dan hilang tanpa terungkap dg jelas..