JAYAPURA, SERUJI.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua menyatakan daerah berjuluk Bumi Cenderawasih itu memiliki jatah 1.080 kuota haji atau sebanyak 2,5 kloter pada 2019.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Pendeta Amsal Yowei, di Jayapura, Rabu (3/4), mengatakan dari jatah 1.080 kuota haji ini, delapan di antaranya merupakan Tenaga Petugas Haji Daerah (TPHD).
“Kuota haji 2019 secara nasional masih tetap sama dengan 2018 yaitu sebanyak 221.000 orang yang terdiri atasi kuota haji regular sebanyak 204.000 dan kuota haji khusus sebanyak 17.000 orang,” katanya.
Menurut Amsal, jamaah calon haji seluruh Indonesia akan diberangkatkan pada 7 Juli hingga 5 Agustus 2019 sesuai kloter yang telah ditentukan, namun hingga kini belum ada keputusan mengenai kloter itu.
“Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 bahwa jamaah calon haji berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, jadi mereka berhak mendapat bimbingan manasik sebanyak delapan kali,” ujarnya.
Dia menjelaskan sementara dalam pelayanan, jamaah calon haji berhak mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan kesehatan yang memadai, baik di tanah air dan selama perjalanan maupun di Arab Saudi.
“Jamaah haji juga berhak mendapatkan perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia, pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air,” katanya.
Sedangkan bagi jamaah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu juga harus bersabar karena segala sesuatu sudah diatur berdasarkan peraturan berlaku, demikian kata Amsal Yowei.