JAKARTA – Sudah menjadi tradisi umat muslim di Indonesia di berbagai daerah merayakan malam jelang Idul Fitri dengan takbir keliling.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, hukum untuk melakukan takbir pada malam jelang Idul Fitri adalah sunnah. Masyarakat dapat melakukannya baik sendiri maupun bersama-sama di mana saja, baik di rumah maupun jalan.
“Takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri maupun berjemaah. Dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di mushalla maupun di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan maupun berkendara,” ujar Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6).
“Diimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di manapun berada. Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah,” katanya.
Dalam maklumat komisi fatwa disebutkan bahwa aparat keamanan perlu menjamin keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir keliling.
Berikut isi lengkap maklumat MUI soal takbir keliling:
- Jelang Idul Fitri, masyarakat bertanya apa hukum takbir keliling. Takbir di malam idul fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri maupun berjamaah, dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di mushalla maupun di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, maupun berkendara. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid dan tahlil, di manapun berada. Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji Asma Allah.
Syiar takbir yang menggema di seluruh negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah, sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan dan kesejahteraan. - Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, perlu menjaga ketertiban umum. Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas dan aparat keamanan. Aparat keamanan perlu menjamin keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam idul fitri dengan takbir keliling. Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar idul fitri, dengan dalih apapun.
- Menjadikan momentum idul fitri ini untuk meneguhkan tali silaturrahmi. Kuatkan silaturrahmi, mulai dari keluarga dekat, keluarga jauh, tetangga hingga sesama anak bangsa. Idul Fitri perlu dijadikan sarana untuk meneguhkan kohesi nasional, dan semangat rekonsiliasi untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Mewujudkan Persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa.
(IwanY)
Islamphobia.. Jangan2 tahun depan dilarang sholat Ied dilapangan..
Sunnah itu klo tidak dikerjakan rugi…
Nek ngene piye soal larangan Takbir Keliling ?
Lawan!!