Ia menjelaskan tiga pelaku pembalakan liar berinisial SR, S, dan M yang berhasil ditangkap tim patroli gabungan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Forest Wildlife Protection Unit (ForWPU) YOSL-OIC merupakan warga yang disuruh cukong kayu.
“Namun hingga saat ini siapa bos besar yang menyuruh dan membiayai dalam pembalakan liar di TNGL tersebut, tidak pernah diketahui atau tertangkap petugas BBTNL,” ucapnya.
Sehubungan dengan itu, Polda Sumut dapat menurunkan tim untuk mengusut sindikat atau “otak pelaku” pembalakan liar di kawasan TNGL.
Pencurian dan penebangan kayu di daerah TNGL tersebut, harus dicegah oleh pemerintah karena dapat membahayakan terjadi bahaya banjir, sebab di lokasi TNGL itu juga terdapat sungai yang cukup besar.
“Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melestarikan hutan TNGL, dan menghentikan melakukan penebangan kayu, karena merugikan negara,” kata Pemerhati Lingkungan itu. (Ant/SU01)