JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta memanggil lima stasiun televisi swasta setelah menerima pengaduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait tayangan iklan yang banyak melanggar peraturan kesehatan, Senin (12/6), di Jakarta. Lembaga penyiaran tersebut adalah TV One, MNC, O’Channel, JakTV dan Elshinta TV yang menyiarkan sejumlah iklan pengobatan tradisional dan produk berklaim manfaat kesehatan yang dianggap menyesatkan publik.
KPID DKI Jakarta menganggap iklan produk kesehatan tradisional yang melanggar aturan kesehatan tersebut di antaranya Jeng Ana, Ratu Givana, Eyang Gentar, Herbal Putih dan Mega6. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan iklan produk-produk itu melanggar aturan dan menyesatkan.
“Kemenkes tidak hanya membuat regulasi. Kami langsung bekerja nyata, menjalin komunikasi dan melaporkan pelanggaran iklan kepada KPI. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat,” kata Oscar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/6).
Oscar menjelaskan, ciri umum iklan yang melanggar peraturan dan menyesatkan di antaranya mengandung pesan bersifat superlatif, berlebihan dan menggunakan testimoni pengguna/klien.
Ciri lainnya, iklan tersebut mengesankan ilmiah dengan gambar video anatomi tubuh atau penyakit sekaligus menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat awam atas penyakit serius dan kronis.
Iklan yang menyalahi aturan biasanya juga menggunakan endorser dokter atau tenaga kesehatan atau seakan-akan menyerupai dokter/tenaga kesehatan. Bahkan iklannya tanpa ragu memberikan janji kesembuhan dari berbagai penyakit.
Padahal, kata Oscar, Kemenkes telah menetapkan berbagai ketentuan yang mengatur iklan kesehatan baik Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan.
“Dengan adanya aturan tersebut, pihak yang berwenang seperti Komisi Penyiaran Indonesia atau Dinas Kesehatan dapat menindak pelanggaran pengiklan,” jelas Oscar.
Oscar menuturkan Kemenkes juga mengajak seluruh pihak berwenang di antaranya KPI, KPID, Lembaga Sensor Film, Dewan Pers, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), dan pihak lain bersama-sama melakukan pengawasan iklan kesehatan.
“Kami berproses membentuk gugus tugas pengawasan iklan lintas instansi. Kami mengimbau masyarakat juga membantu melaporkan pelanggaran iklan yang disiarkan di televisi, radio dan media lain,” ujarnya.
KPID DKI Jakarta mengonfirmasi beberapa iklan kesehatan di lima stasiun televisi tersebut telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Program Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPPSPS), UU Kesehatan, Etika Pariwara Indonesia, dan UU Perlindungan konsumen.
Koordinator Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Leanika Tanjung mengatakan pasal 5 huruf (i) UU Penyiaran menyebutkan bahwa penyiaran diarahkan untuk memberi informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab. Sementara, pasal 36 ayat (5) huruf (a) menyatakan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan atau bohong.
“Semua ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Iklan pengobatan tradisional dan alat kesehatan harusnya menjadi agen penyehatan, bukan agen penyesatan,” kata Leanika Tanjung.
Masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran iklan kesehatan melalui saluran komunikasi KPI Pusat dan Daerah melalui website dan akun media sosial.
Untuk KPI Pusat melalui halaman http://KPI.go.id atau Twitter @KPI_Pusat. Sementara untuk wilayah Jakarta dapat melaporkan ke KPID Jakarta melalui http://kpid.jakarta.go.id atau Twitter @KPID_JKT. (IwanY)