Tembok penghalang itu akan dibangun di jalur yang melindungi permukiman Yahudi dan mengambil jalur penting tanah Palestina, sehingga menimbulkan gangguan besar bagi kehidupan sosial rakyat Palestina dan kegiatan ekonomi, kata studi tersebut.
Studi itu menekankan bahwa berdasarkan hukum internasional, penguasa pendudukan memiliki kewajiban pada rakyat yang berada di bawah pendudukan dan masyarakat internasional.
Studi tersebut juga menyatakan masyarakat internasional memiliki kewajiban untuk mendukung pembangunan ekonomi rakyat Palestina dan memastikan Israel mematuhi hukum internasional. (Ant/SU03)
