MENU

Warga Singapura dikagetkan dengan Grafiti Islamofobia

SINGAPURA – Polisi Singapura sedang menyelidiki tindakan vandalisme setelah kata “teroris” ditemukan ditulis pada gambar seorang wanita yang mengenakan jilbab di sebuah pagar penghalang di situs konstruksi stasiun kereta mass rapid transit (MRT) Marine Parade yang sedang dibangun di Singapura.

Seorang mahasiswa lokal, Haikal Latiff, 26, men-tweet tentang vandalisme tersebut. Ia mengatakan kepada Channel NewsAsia (CNA) bahwa dia melihat grafiti ofensif pada hari Kamis (1/5) sekitar pukul 10 malam sambil berjalan di sepanjang Jalan Joo Chiat, tempat di mana stasiun MRT baru sedang dibangun.

“Saya agak terkejut bahwa sebuah kartun bisa memancing ujaran seperti itu,” katanya. “Itu membuat saya berpikir tentang bagaimana Islamofobia terbentuk, bahkan di Singapura. Kami mendengarnya dalam berita tentang negara-negara asing, dan rasanya sangat jauh, tapi ketika Anda menyaksikan sesuatu seperti itu terjadi di Singapura, itu benar-benar terasa telak.”

Kontan hal ini mengundang reaksi warga Singapura yang mengekspresikan kekagetannya di media sosial.

“Ini adalah rasisme dan kefanatikan murni dan sederhana. Orang yang menulis grafiti mengerikan inilah yang merupakan teroris sejati. Mencoba menyebarkan perselisihan dan emosi rasial di kedua sisi pagar. Apakah dia mencoba memicu kerusuhan rasial?” Komentar Mervyn Jui Meng Tan

Pemilik akun facebook M Said Alwi lebih tegas lagi mengatakan, “segera temukan pelakunya dan taruh dia di penjara karena berusaha menimbulkan kegelisahan rasial. Begitu bodohnya dia menulis ini saat kita (warga Singapura) sedang melakukan yang terbaik untuk tetap bersama sebagai satu.”

Tidak sedikit pula yang memperkirakan bahwa pelakunya kemungkinan adalah orang asing. Salah satunya ada Johnson Tan, “orang Singapura seperti kita telah dibesarkan dari kecil untuk mengetahui hal-hal bodoh seperti ini sama dengan penjara dan kerukunan rasial dan religius itu sangat berharga.”

Diluar ujaran yang diduga bermotif rasis dan memicu keresahan sosial, dalam peraturan undang undang yang berlaku di Singapura, tindakan vandalisme atau usaha untuk melakukannya dikenakan denda maksimal SD 2.000 atau dipenjara dengan jangka waktu maksimal 3 tahun. Selain itu pelaku juga diancam hukuman cambuk (caning) dengan minimal 3 pukulan sampai maksimal 8 pukulan.

Saat dihubungi oleh CNA, Otoritas Transportasi Darat di Singapura telah mengkonfirmasi bahwa kontraktor proyek MRT tersebut telah membuat laporan polisi pada hari Jumat (2/5). (Gauzal/Hrn)

 

 

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

3 KOMENTAR

  1. Indonesia harus belajar dari singapura, baik kepolisian maupun masyarakatnya
    1. Pihak kepolisian singapura bersikap pro aktif dalam melakukan penyelidikan pelaku vandalisme dan yang memicu kerusuhan rasial.
    2. Warga singapura bersama-sama menjaga dan melakukan yang terbaik untuk tetap bersama sebagai satu.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER