MENU

Tegas, Brunei Mulai Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati pada LGBT dan Potong Tangan Bagi Pencuri

BANDAR SRI BEGAWAN, SERUJI.CO.ID – Abaikan kecaman berbagai negara di dunia, Brunei dengan tegas mulai menerapkan hukum syariah penuh di negara kesultanan tersebut, per 3 April 2019.

Dalam pidatonya yang disiarkan secara luas, Raja Brunei Sultan Hassanal Bolkiah menegaskan bahwa ia ingin Brunei menjadi negara yang selalu mengabdikan ibadahnya (segela tindakannya, red) hanya kepada Allah.

“Saya ingin melihat negeri ini menerapkan ajaran Islam dengan lebih kuat,” kata Sultan seperti dikutip dari AFP.

LGBT dan Pezina Diancam Hukum Cambuk atau Rajam Sampai Mati

Hukuman cambuk
Hukuman cambuk. (ilustrasi)

Dengan berlakunya Undang Undang tersebut maka Brunei menjadi satu-satunya negara di Asia Timur yang menerapkan hukum pidana syariah secara penuh secara nasional.

Dalam hukum yang baru tersebut, seorang pelaku hubungan sesama jenis akan dicambuk atau dirajam (di lempar batu) sampai mati. Demikian juga bagi pelaku perzinaan.

Tidak hanya itu saja, sesuai dengan pidana syariah maka bagi pelaku perkosaan dan perampokan juga diancam dengan hukuman mati. Sementara, hal yang sama bagi pelaku yang melakukan penghinaan bagi Nabi Muhammad SAW dan Islam, apakah dilakukan muslim atau non muslim, akan dijatuhi hukuman mati.

Dengan diterapkannya hukum pidana baru tersebut, maka Brunei juga menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri atau bagi pelaku yang mengambil harta milik orang lain.

Sejumlah Negara dan Kelompok HAM Menentang Kebijakan Brunei Hukum Mati LGBT

tolak LGBT
Indonesia Darurat LGBT (ilustrasi)

Keputusan Brunei menerapkan hukum Islam secara menyeluruh tersebut sempat tertunda karena adanya gerakan penolakan dari sejumlah negara dan kelompok hak asasi manusia (HAM).

Seperti yang dilakukan Matthew Woolfe, pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Project.

“Kami mencoba untuk mendapatkan tekanan pada pemerintah Brunei tetapi menyadari singkatnya waktu tersedia sampai undang-undang itu berlaku,” kata juru kampanye yang berbasis di Australia beberapa waktu lalu.

Matthew Woolfe juga menyerukan pemerintah Australia untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Brunei.

Tidak hanya itu, selebriti dunia yang dimotori aktor George Clooney dan bintang pop Elton John ikut menyerukan boikot terhadap hotel-hotel milik Sultan Brunei.

Amerika Serikat Ikut Mengecam Keputusan Brunei Terapkan Hukum Pidana Syariah

LGBT ilustrasi.

Sementara itu, Amerika Serikat juga turut campur atas kebijakan negara Brunei menerapkan hukum pidana Islam tersebut.

Lewat Kementerian Luar Negeri, AS mengecam keputusan Brunei sebagai hal yang disebut AS bertentangan dengan ‘kewajiban hak asasi manusia internasional’.

“Amerika Serikat sangat menentang kekerasan, kriminalisasi dan diskriminasi yang menargetkan kelompok-kelompok rentan,” kata wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Robert Palladino dilansir dari Reuters.

AS menilai Brunei telah menerapkan hukuman yang berupa tindakan penyiksaan, perlakukan kejam dan tidak manusia serta merendahkan martabat manusia.

Abaikan Kecaman Dunia, Brunei Terus Terapkan Hukum Pidana Syariah

Sultan Brunei Hassanal- Bolkiah. (foto:istimewa)

Keputusan Brunei menerapkan hukum pidana Syariah secara penuh telah dimulai sejak tahun 2014 silam.

Brunei menjadi negara Asia Timur pertama yang memperkenalkan hukum pidana Islam (Hukum Syariah), ketika negara itu, pada tahun 2014, mengumumkan tiga tahap pertama dari perubahan hukum yang mencakup denda atau penjara karena pelanggaran pidana seperti hamil di luar nikah, dan tidak melaksanakan shalat Jumat.

Penerapan menyeluruh dengan penerapan dua tahap berikutnya berupa hukuman mati, juga bagi pelaku LGBT, sempat tertunda menyusul protes internasional pada 2014, termasuk kegiatan boikot Hotel Beverley Hills, yang merupakan properti milik Sultan Brunei.

Namun penundaan tersebut tidak menyurutkan keinginan Pemerintah Kesultanan Brunei Darussalam menerapkan hukum pidana syariah. Dibuktikan dengan mengumukan pada akhir Maret 2019 lalu akan mulai diterapkannya tahap lanjutan dari penerapan hukum tersebut. Dimana akan lebih tegas dan keras bagi Muslim pelaku hubungan sejenis atau LGBT di negara tersebut.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER