JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Tersangka pelaku penembakan anggota TNI Angkatan Darat Letkol CPM Dono Kuspriyanto, Serda Jhoni Risdianto terancam pidana 15 tahun.
“Pembunuhan masuk pasal 338 Kitab Undang Undang Hukuman Pidana Militer (KUHPM) dengan ancaman di atas 15 tahun dengan tambahan pecat,” kata Kasubdispenum TNI Angkatan Udara Letkol Sus M Yuris di Kodam Jaya, Rabu (26/12).
Yuris menyatakan proses hukum menggunakan peradilan militer karena kasus ini melibatkan anggota TNI. Kasus ini pun akan dilimpahkan ke Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Halim Perdanakusuma dan mengikuti proses pengadilan militer.
“Sambil menunggu proses penyidikan tersangka Serda JR sudah ditahan di tahanan pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma untuk mendapatkan proses penyidikan oleh POM AU,” jelas dia.
Yuris meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait kasus penembakan ini. Mengingat dapat dipastikan antara Serda Jhoni Risdianto dan Letkol Dono tidak saling mengenal.
Baca juga:Â ernyata, Pelaku dan Korban Penembakan TNI di Jatinegara Tak Saling Kenal
Selain itu, ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di tubuh TNI.
“Pimpinan TNI AU menyesalkan kejadian ini dan berharap tidak ada terjadi lagi peristiwa seperti ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Serda Jhoni Risdianto diduga sebagai pelaku penembakan Letkol Dono di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12). Letkol Dono meninggal dengan luka tembakan, sementara pelaku diketahui sempat kabur dengan menggunakan ojek.
Baca juga:Â Polisi Serahkan Penembak Letkol Dono Kepada TNI
Pemeriksaan sementara, keduanya terlibat perseteruan karena saling menyerempet antara kendaraan mobil dan motor. Pagi tadi sekitar pukul 04.00 pelaku ditangkap di kawasan Pasar Jengki, Jakarta Timur dalam keadaan mabuk. (SU05)

Kok gak diancam hukuman mati ya membunuh orang.