MEDAN, SERUJI.CO.ID – Sindikat pengemudi Grab yang mengantar dan menjemput penumpang fiktif alias ‘tuyul’ ditangkap. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang berjumlah delapan orang dapat meraup berkisar Rp120 juta.
Kedelapan tersangka yakni, SS (30), YAG (29), DDH (38), KS (36), AM (40), APPA (28), DSG (29), dan AG (38).
Polisi juga menyita barang bukti 5 unit mobil, 29 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit tablet dan sejumlah kartu ATM.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan para pelaku menjebol atau merusak sistem keamanan pada android supaya dapat dimasukan aplikasi Mock GPS untuk melakukan orderan fiktif terhadap handphone android maupun tablet milik mitra pengemudi Grab.
“Kejadian ini diketahui pada Sabtu (10/2). Polisi mendapat laporan adanya pengemudi Grab yang membawa ‘tuyul’. Lalu kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap sindikat ini pada Senin (19/2) di sebuah warung,” kata Dadang, Kamis (22/2).
Menurut Dadang, para pelaku melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan bonus orderan dari Perusahaan Grab tanpa menjemput dan mengantarkan penumpang alias order fiktif.

Mereka seolah-olah sedang mengantar penumpang, padahal mereka sedang berada di warung.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan. Dari perbuatannya, para pelaku ini mampu memperoleh keuntungan Rp 120 juta,” bebernya.(Mica/SU05)
