MENU

Ribuan Butir Carnophen Berhasil Disita Polsek Tapin Utara

Ditambahkan, kedua pengedar yang diduga cukup lama menjalankan aktivitas sebagai penjual obat-obatan berbahaya itu melanggar pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Ancaman hukuman atas pelanggaran UU kesehatan yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar disamping bisa dikenakan pelanggaran UU tentang narkotika.

“Kedua tersangka melanggar UU kesehatan karena tidak memiliki izin mengedarkan. Selain itu bisa dikenakan UU narkotika karena Carnophen Zenith tergolong narkotika,” katanya. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER