SOLO, SERUJI.CO.ID – Polisi menangkap residivis kasus narkoba yang mengedarkan sabu-sabu jenis baru berbentuk serbuk atau salju di Kota Solo. Sabu-sabu tersebut didapati dari residivis dari LP Nusakambangan, Sukatno alias Edi Kampret.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengemukakan, sabu-sabu jenis ini relatif baru beredar di Kota Solo Jawa Tengah. “Biasanya berbentuk kristal namun ini berbentuk salju atau serbuk halus,” ungkap Ribut saat konferensi pers, Jumat (2/3).
Sukatno ditangkap 20 Februari 2018 di tepi jalan Kampung Mondokan, Jebres, Solo. Polisi menyita 23 paket sabu-sabu serbuk salju dengan berat 41,14 gram.
“Kita juga menyita timbangan digital, sedotan untuk sendok sabu, sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu dan handphone,” ujarnya.
Sementara itu, Sukatno mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Penyok. Polisi masih mengejar pria tersebut. Dari Penyok, Sukatno membeli dua paket sabu-sabu.
“Satunya sabu-sabu kristal, sudah terjual. Sama sabu-sabu salju, Efeknya sama, harganya juga sama Rp 1.050.000 per gram,” katanya.
Baca juga: Bea Cukai dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Malaysia
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman yakni penjara maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup hingga hukuman mati. (Vita Kurnia/SU05)