JAMBI, SERUJI.CO.ID – Tim Reskrim Polsek Telanaipura, Jambi, menangkap Ferizal alias Sulu (41), oknum PNS yang berdinas di Satpol PP Provinsi Jambi, atas dugaan melakukan pencurian di kantornya sendiri.
“Oknum PNS itu tinggal di Jalan Anugrah, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo itu ditangkap polisi setelah ada warga yang melihat aksinya,” kata Humas Polresta Jambi Brigadir Polisi Alamsyah Amir di Jambi,” Rabu (20/6).
Aksi itu dilakukan pelaku sekitar pukul 18.30 WIB. Ferizal mendatangi Kantor Satpol PP Provinsi Jambi.
Agar tidak dilihat penjagaan, dia memanjat pagar belakang kantornya, kemudian dia langsung menuju ruangan Kabid Trantib yang saat itu tidak terkunci.
Dengan leluasa, Feryzal pun mengambil satu unit televisi merek Sharp ukuran 32 inci. Barang jarahannya itu tidak langsung dibawa, tetapi disembunyikannya di belakang kantor, tepatnya bawah pohon pisang. Setelah itu, pelaku keluar dengan memanjat kembali pagar.
Aksinya itu rupanya ada warga yang melihat. Warga itu pun langsung melapor ke anggota Satpol PP yang sedang piket.
Petugas bersepakat akan menjebak pelaku saat akan mengambil televisi. Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku Ferizal kembali untuk mengambil televisi.
Pelaku langsung dikepung oleh petugas piket Satpol PP Provinsi Jambi.
Ferizal yang sama sekali tidak menyangka kalau dirinya sudah ditunggu, hanya bisa pasrah.
Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut, kata Alamsyah Amir.
Selain itu, penyidik juga sedang mendalami apakah Ferizal pernah berbuat kejahatan lain sebelumnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga Rabu (20/6), pelaku masih ditahan di sel tahanan Polsek Telanaipura. (Ant/Su02)

Mampus kau