Komplotan pelaku kemudian meneriaki Arafah sebagai copet saat melintas sendirian di Jalan Raya Jawar Surabaya. Lantas mengeroyoknya dan merampas sepeda motor yang dikendarainya W 4773 WU.
“Setelah kejadian, korban segera menghubungi teman-temannya, yang kemudian melakukan pengejaran dan sempat berupaya merebut kembali motornya saat memergoki komplotan pelaku di depan Perum Green Ambasador Surabaya,” katanya.
Dalam upaya merebut sepeda motor korban, lanjut Gede, sempat terjadi perkelahian antara sejumlah suporter rekan korban dengan komplotan pelaku.
“Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Wildan, seorang suporter rekan korban, terkena sabetan celurit yang merobek pinggang sebelah kirinya,” ucapnya.
Pada saat itulah polisi datang membubarkan perkelahian dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Namun sepeda motor korban berhasil dibawa kabur oleh dua pelaku lainnya, yang menurut Gede, hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Dia memastikan kedua pelaku yang telah ditangkap dikenai pasal berlapis karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau turut serta melakukan tindak pidana, serta terbukti sengaja memiliki dan membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin.
“Kami jerat dengan Pasal 365, selain juga Pasal 55 jo 365 KUHP dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Keduanya terancam hukuman pidana selama 15 hingga 20 tahun penjara,” katanya. (Ant/SU01)
