“Ketiganya kami ringkus di rumahnya masing-masing,” ujar Rasyad.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pencurian dan penggelapan oleh ketiga pelaku digagas oleh GN, yang menjabat sebagai supervisor di toko musik itu. “ZA dan BE adalah sales anak buah GN,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku, uang Rp60 juta yang dicuri dan digelapkan dari hasil penjualan alat-alat musik tersebut sudah habis untuk berfoya-foya di Pulau Dewata, Bali.
“Mereka bilang uangnya sudah habis buat jalan-jalan ke pantai dan nginap di hotel di Pulau Bali,” ujarnya.
Sekarang, Rasyad menimpali, ketiga pelaku yang masih berusia remaja ini mendapat fasilitas menginap dan makan gratis di sel tahanan Polsek Wiyung Surabaya. “Tapi kamarnya nggak ada kasurnya lho ya,” ucapnya sambil tersenyum.
Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan acaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (Ant/SU01)
