CIREBON – Kepolisian Sektor Selatan Timur (Seltim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, membongkar kasus penipuan dan penggelapan uang berkedok sebagai biaya perjalanan umroh dengan mengamankan seorang tersangka.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dua orang jamaah umroh yang menjadi korban yang kesal karena terlalu lama dijanjikan berangkat,” kata Kapolsek Selatan Timur (Seltim), Komisaris Polisi Suwitno di Cirebon, Ahad (17/9).
Dia mengatakan kedua korban yang dijanjikan berangkat pada bulan Ramadhan 1438 Hijriah itu tak kunjung terbang ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umroh. Mereka pun melaporkan hal tersebut karena sudah merasa ditipu.
Tersangka berinisial ILF (42) merupakan pimpinan biro perjalanan umroh yang berkantor di kawasan Kalitanjung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Suwitno mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka seperti pada umumnya yaitu para jamaah mendaftarkan diri dengan biaya sebesar Rp 29,1 juta untuk satu orang. Setelah para jamaah sampai di Tanah Suci, pihak travel mengalami kekurangan biaya.
Dan untuk menutupi kekurangan itu, menurutnya, biro tersebut menutupinya dengan biaya pendaftaran jamaah yang baru sehingga jamaah yang baru mendaftar tidak kunjung diberangkatkan.
