MENU

Polda Jabar Tangkap Penyebar Hoaks “Polisi Buka Paksa Kotak Suara Dihadang FPI”

BANDUNG, SERUJI.CO.ID – Direktorat Reserse Krimsus Polda Jawa Barat menangkap Dany M Ramdany (DMR), penyebar berita bohong atau hoaks tentang aparat Kepolisian membuka kotak suara di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/4), menyebutkan berita bohong tersebut tersebar melalui video di akun yang gunakan nama sama dengan pelaku, dimana isinya seolah-olah ada pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat dan kemudian dihentikan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI).

“Semua itu tidak benar, maka dalam hal ini Direktorat Reskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan ketika itu dan kemudian Direktorat Siber langsung melakukan penangkapan dan pengungkapan ini,” kata Trunoyudo.

Diungkapkan Trunoyodo peristiwa sebenarnya yang terjadi, dimana saat itu di Gudang PPK Cipedes memang ada pengamanan dari TNI, Polri dan penyelenggara pemilu. Sejumlah aparat tersebut mencoba mengamankan Gudang PPK dari kelompok ormas yang mencoba masuk ke area pengamanan.

Namun, menurutnya, dalam video tersebut dikatakan sebaliknya. Aparat pengamanan menjadi yang dituduh melakukan pembukaan kotak suara.

“Saat itu adanya ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan tentu kita cegah. namun sebaliknya di situ dikatakan justru mereka yang mencegah aparat yang mengamankan,” katanya.

Diungkapkan Trunoyudo, pihaknya melakukan penangkapan di Jakarta karena tersangka memiliki pekerjaan sebagai satuan pengamanan di sebuah bank.

DMR mengaku tidak memiliki motif apapun dan tidak ada penyuruhan dari siapapun terkait penyebaran berita bohong tersebut.

“Videonya di instagram, nama akunnya amperacyber, saya bagikan juga di facebook, Tidak Ada motif apa-apa, tidak ada yang diolah, hanya membagi konten doang,” kata DMR.

DMR mengaku pendukung dari pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia tergabung sebagai relawan pasangan 02.

“Saya ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 daerah Ciamis,” ujarnya.

Atas tindakannya, DMR terancam maksimal 6 tahun penjara dengan melanggar Pasal 45a ayat 2 kemudian juga pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER