SEMARANG – Hakim Pengadilan Negeri Semarang hari ini menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama.
Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu tiga tahun enam bulan.
Hakim Ketua Pudji Widodo menyatakan pria yang merobek Al-Qur’an itu terbukti melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur pasal 156a yang dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, di muka umum dan mengeluarkan upaya permusuhan terhadap agama atau kepercayaan.
Hakim membuktikan satu persatu unsur yang dimaksud. Unsur setiap orang terpenuhi dengan kebenaran identitas Andrew di persidangan. Lalu, unsur sengaja terbukti dengan perbuatannya menyobek bagian Al-Quran terjemahannya meski dalam keadaan mabuk atau tidak sadar.
Sementara unsur di muka umum terbukti meski perbuatan dilakukan di dalam kamar kos milik saksi, atau tidak dilihat orang lain, namun hakim membuktikan bahwa saksi melihat terdakwa merobek dalam lampu kamar yang sedang menyala.
Menurut hakim, Al-Qur’an dan terjemahannya harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam. Kalau kitab suci itu dirusak (dirobek), akan menyebabkan ketersinggungan umat Islam.
“Dapat disimpulkan perbuatan terdakwa yang merobek Al-Qur’an dan terjemahannya itu menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama,” imbuh hakim.
Hakim Pudji menilai terdakwa sebagai sarjana kedokteran yang berpendidikan, sehingga tidak punya alasan tidak menyadari perbuatannya.
“Terdakwa secara pendidikan mempunyai pendidikan tinggi karena sarjana kedokteran, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui. Sehingga unsur kesengajaan terpenuhi,” ujar hakim.
Atas putusan tersebut, kedua pihak masih belum menentukan pilihan. Keduanya memilih masih pikir-pikir.
Andrew yang merupakan warga Solo didakwa karena merobek kitab suci di kamar kos mantan pacarnya di Green Park Lavender, Jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari, Solo pada 31 Oktober 2016.
Dia merusak beberapa barang termasuk kosmetik dan sabun yang disiramkan ke baju. Kemudian ia membuka tas mantan pacarnya dan merobek-robek buku termasuk kitab suci di dalamnya.
Dari sidang di Solo, kemudian pengadilan memindahkan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Semarang karena alasan keamanan. Sidang pembacaan vonis hukuman kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.
EDITOR: Iwan Y
Harusnya sesuai tuntutan jaksa, biar pelajaran bagi yg tdk arogan.
Knapa yang di jakarta lama bener, yg ini cepat prosesnya
Menunggu sang penista Agama yang satu lagi di penjara