MENU

Pelaku Pembunuhan Di Palembang Di Tuntut 13 Tahun

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan nyawa orang lain meninggal dunia,” kata dia.

Terdakwa yang selama persidangan didampingi kuasa hukumnya, Firdiansyah dan Zulfan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari berkas tuntutan dari JPU tersebut.

“Kami juga akan menyiapkan pledoi atau pembelaan terdakwa di sidang pekan depan,” kata dia.

Terdakwa ditangkap polisi pada senin (10/7) di rumah saudara angkatnya di Jl Abi Kusno Lorong Becek Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati.

Sebelumnya, terdakwa telah membunuh korban Abim Andika (18) di Jl Abi Kusno Lr Gotng Royong Kelurahan Kemang Agung. Berawal terdakwa tidak suka diejek korban karena matanya rabun. Korban tewas di TKP pada hari jumat (7/7) sekitar pukul 22.30 WIB. (Ant/SU01)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER