PALEMBANG,SERUJI.CO.ID– Terdakwa pelaku pembunuhan di Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun atau lebih rendah 1,5 tahun dari rekannya.
Terdakwa Danu Wiranda, warga Jl Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Palembang ini mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Ita Royani di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/12).
Sebelumnya, rekan terdakwa, Diky Winata, warga Jl Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang yang telah menghabisi nyawa korban Abi Andika dituntut pidana penjara selama 14 tahun enam bulan oleh JPU Ursula Dewi.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 76 C Jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkap Ursula.
Hal yang meringankan, katanya, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya serta bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.