JAKARTA, SERUJI.CO.ID –Â Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk para pelaku penipuan penjualan tiket Singapore Airlines dengan harga murah.
Empat tersangka pelaku penipuan tersebut berinisial AH, A, H, dan RM.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari Kepolisian Singapura yang menangkap seorang berinisial J yang merupakan Warga Negara Filipina yang tinggal di Singapura,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (10/12).
Selanjutnya, anggota Tim Resmob Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kepolisian Singapura guna mengembangkan jaringan kejahatan tersebut.
“Keterangan J menunjukkan adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia,” kata Argo.
Kemudian, Kepala Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Malvino Edward Yusticia mengatakan polisi menyelidiki J diduga menerima tiket dari AH sebagai pemilik travel resmi di Jakarta dan Singapura.
“Tim Resmob Polda Metro Jaya mengejar dan meringkus AH di Bandung yang diduga menjual tiket Singapore Airlines dengan potongan harga mencapai 50 persen kepada J,” ungkap Malvino di Polda Metro Jaya, Senin (10/12)
Dari hasil penyidikan, Malvino mengungkapkan, AH mendapatkan tiket murah dari tersangka A, H, dan RM dari Medan, Sumatera Utara.
“Tersangka A, H, dan RM mendapatkan tiket murah Singapore Airlines ini dengan modus membobol data kartu kredit nasabah lain (spamming),” paparnya.
Usai mendapatkan tiket dengan menggunakan kartu kredit nasabah lain, ketiga tersangka itu menjual tiket dengan potongan harga mencapai 50 persen kepada AH.
Kasus tersebut terungkap setelah pemegang kartu kredit melaporkan tagihan pembelian tiket Singapore Airlines padahal tidak pernah melakukan pemesanan.
“Biasanya para tersangka hanya menggunakan kartu kredit korbannya sebanyak satu hingga dua kali saja,” katanya.
Karena biasanya, kata Malvino, para pemilik kartu kredit akan curiga ketika mendapat tagihan dari Singapore Airlines padahal tak pernah melakukan transaksi dan akan meminta bank melakukan decline terhadap kartu kredit.
“Nah di sini yang paling dirugikan adalah maskapai. Kalau pemilik kartu kredit tentu sudah decline kartunya. Pembeli tiket juga tetap bisa berangkat karena tiket asli. Tapi saat Maskapai akan menagih pembayaran ke bank ternyata tidak bisa,” terangnya.
Malvino mengatakan, para tersangka telah melancarkan aksinya sekitar dua tahun.
“Akibat aksi para tersangka, maskapai telah mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Serta melanggar UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (SU05)