Para korban mengkonsumsi obat itu dengan cara menenggak hingga lima butir sekaligus, dan ada yang ditumbuk halus kemudian dicampurkan ke dalam minuman.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
PCC merupakan sejenis obat penenang yang digunakan pada pasien pascaoperasi untuk mengurangi rasa nyeri akibat operasi.
Pengkonsumsian PCC harus dengan resep dokter.
Martinus menuturkan dampak yang ditimbulkan pada penyalah guna PCC di antaranya berhalusinasi hingga gangguan syaraf otak sehingga berperilaku aneh ataupun menyakiti diri sendiri. (Ant/SU02)