SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Memasuki awal tahun 2020, Kasus penipuan properti berkedok syariah kembali mencuat ke tengah publik. Kali ini Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya yang berhasil mengungkap aksi tipu-tipu dengan modus syariah untuk menarik mangsanya.
Polrestabes Surabaya mengungkap PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) telah menjalankan aksi penipuannya lewat pengembang perumahan “Multazam Islamic Residence” yang berlokasi di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dikutip dari Antara, Senin (6/1) Kepala Polrestabes Surabaya Kombes (Pol) Sandi Nugroho mengatakan terdapat 32 orang konsumen perumahan tersebut yang melapor setelah menyadari telah tertipu.
“Selain 32 orang yang melapor ke Polrestabes Surabaya, beberapa konsumen lainnya juga diinformasikan telah melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Sidoarjo. Kami belum tahu secara pasti berapa banyak konsumen yang menjadi korbannya,” ujarnya saat konferensi pers di Surabaya.
Menurut penyelidikan polisi, PT Cahaya Mentari Pratama menjanjikan perumahan Multazam Islamic Residence siap huni pada tahun ini. Sebagian besar konsumen yang menjadi korbannya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016.
Kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Selain itu, dari hasil penyelidikan, Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut masih milik orang lain.
“Kami sempat datangi kantor pemasarannya di Jalan Rungkut Menanggal Surabaya namun sudah tidak berpenghuni. Setelah kami selidiki, sejumlah pegawai yang pernah bekerja di sana sudah dipecat dan data-data di komputer terkait pemasaran perumahan itu juga dihapus,” ucap Sandi.
Polisi juga telah menetapkan direktur utama PT CMP yang berinisal MS sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polrestabes Surabaya.
Kepada polisi, MS mengaku uang penjualan perumahan itu telah dihabiskan untuk kepentingan pribadinya. Dua rekening miliknya telah diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol Sandi menyebut potensi kerugian yang diderita para konsumen sebagai korbannya cukup besar, dari empat orang korban pelapor saja bisa mencapai Rp3,4 miliar.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu siapa agen pemasarannya dan yang terlibat mengelola dana.
Ketua Paguyuban Korban Multazam Islamic Residence Aris menandaskan mayoritas konsumen yang menjadi korbannya tertipu setelah tergiur pembayaran cicilan dengan sistem syariah yang dijanjikan pengembang PT Cahaya Mentari Pratama, semisal tanpa bunga dan tidak ada denda apabila telat membayar angsurannya.
“Kami berharap uang seluruh konsumen bisa kembali. Tapi yang terpenting saat ini kami akan kawal proses hukumnya hingga seluruh pelaku tertangkap dan dijerat menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya