Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan obat berbahaya bagi kesehatan.
Saat ini, Polrestabes Medan, sedang mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap produsen pil terlarang. Namun dugaan, pabrik pil PCC itu bukan berada di Medan. tukasnya.
“Para tersangka dijerat melanggar Pasal 197 yo 106 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Sementara itu, tersangka JP mengakui baru 4 bulan lamanya mengedarkan pil PCC. Dalam sebulan, menurut dia, bisa menjual lebih dari 100 butir. (Ant/SU02)