Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui, Ramadhan Pohan Masih Bisa Melenggang Bebas

Kasus ini berawal saat terdakwa Savita mengenalkan korban Rotua Hotnida Simanjuntak kepada Ramadhan Pohan. Kemudian, Savita meminjam uang kepada Rotua Hotnida Boru Simanjuntak untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan periode 2016-2021.

Savita terus menerus membujuk korban untuk meminjam uang. Agar mendapat pinjaman, Savita membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta, serta Ibas Yudhoyono.

Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta, maka uang pinjaman akan segera dikembalikan. Atas bujuk rayu terdakwa, membuat korban yang merupakan ibu dan anak itu, tergerak hatinya meminjamkan uang. Kemudian, uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI) dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya.

Belakangan, setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya. Namun, uang itu tak kunjung dikembalikan. Bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan, ternyata tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran. Akhirnya, korban melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. (Mica/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER