MENU

Permohonan Jadi “Justice Collaborator” Ditolak, Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dan dua pegawai Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

“Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/5).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa Ronald.

JPU KPK juga menolak permohonan Ending untuk menjadi “justice collaborator” (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum karena dinilai belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan.

“Pada saat terdakwa memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan, terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang sehingga sangat membantu penuntut umum dalam membuktikan perkara ini dan membongkar perkara atau pihak lain yang lebih besar tapi berdasarkan angka 9 SEMA no 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi ‘whistle blower’ dan justice collaborator, maka permohonan JC yang diajukan terdakwa belum memenuhi syarat untuk dapat dikabulkan,” tambah jaksa.

Dalam perkara ini Ending bersama-sama Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER