Perbuatan itu awalnya terjadi saat terjadi pertemuan pada September 2011 di ruang kerja Zulkarnaen di gedung Nusantara I DPR yang dihadiri Zulkarnaeng Djabar, Fadh dan Dendy Prasetia mengenai pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan penggandaan Al Quran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama.
Zulkarnaen lalu memerintahkan Fadh dan Dendy mengecek di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan meminta Fadh menjadi “broker” (perantara) terkait tiga pekerjaan itu.
Fadh lalu mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara dengan imbalan ikut memperoleh uang didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa. Hasil perhitungan “fee” telah dicatat oleh Fadh di secarik kertas .
“Fee” pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 31,2 miliar dibagi-bagikan kepada: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.
Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 22 miliar adalah untuk Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.
Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp 50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.
Selanjutnya proses pengadaan khususnya penetapan pemenang lelang atas ketiga pekerjaan tersebut, Zulkarnaen Djabar bersama-sama terdakwa dan Dendy mempengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kemenag agar memenangkan pihak tertentu yang dikehendaki oleh mereka.
Atas putusan itu, Fadh langsung menyatakan menerima.
“Saya dari awal menyatakan bersalah dan saya siap menjalankan proses hukum selanjutnya, saya terima,” ucap Fadh.
Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. (Ant/SU02)
