PEKANBARU, SERUJI.CO.ID – Ratusan dokter anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau hari ini, Selasa (27/11). Kedatangan para dokter tersebut untuk menuntut penangguhan penahanan tiga orang dokter spesialis bedah RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, yang kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Para dokter datang bergelombang ke Gedung Kejari sejak pagi tadi WIB, dikoordinir langsung oleh pengurus IDI Riau.
“Kedatangan kami sebagai wujud solidaritas atas penahanan tiga orang sejawat. Kami menuntut ketiga dokter tersebut ditangguhkan penahanannya,” kata dr Darisman salah seorang dokter yang ikut mendatangi Kejari kepada SERUJI, Selasa (27/11).
Menurut dokter senior yang juga mantan Ketua IDI Riau ini, Kejaksaan sudah selayaknya menangguhkan penahanan tiga dokter tersebut, karena selama ini dalam proses penyidikan di Polresta Pekanbaru bersikap kooperatif.
Baca juga: Berniat Bantu Pasien dan Rumah Sakit, Tiga Dokter Ini Malah Jadi Tahanan Jaksa
“Apalagi ketiga dokter tersebut sangat dibutuhkan oleh Rumah Sakit untuk menangani para pasien yang membutuhkan keahlian mereka,” ujar Darisman.
Lebih lanjut Darisman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, tapi pertimbangan kepentingan pelayanan kesehatan juga perlu diperhatikan kejaksaan.
“Kesehatan dan kesembuhan pasien tentu jadi taruhannya, jika ketiga dokter tersebut ditahan. Padahal mereka selama ini kooperatif dan tidak akan lari dari proses hukum,” tegasnya.
Terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada ketiga dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru ini, Darisman menilai kasus tersebut tidak semestinya ditimpakan kepada ketiga dokter yang justru berniat membantu Rumah Sakit dan pasien.
“Mereka sudah meminjamkan alat habis pakai dan alat bantu operasi milik mereka pribadi, yang tidak dimiliki Rumah Sakit untuk operasi pasien. Peminjaman pun atas permintaan manajemen Rumah Sakit yang berjanji mengganti. Tapi koq setelah dibantu, dipinjamkan, bukannya mendapat penggantian tapi mereka malah dikriminalisasi, dijadikan tersangka korupsi,” tutur Darisman.
Dokter ahli jiwa yang pernah mengepalai Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru ini berharap kasus ini dapat dibuka seterang-terangnya dan para dokter memperoleh keadilan seadil-adilnya.
“Jangan sampai karena niat membantu, karena ketidak tahuan soal hukum. Malah kami para dokter harus menjalani hukuman, jadi tersangka bahkan dipenjara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus IDI Pekanbaru yang juga bersama pengurus PDGI masih mengadakan pertemuan dengan Kejari Pekanbaru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga orang dokter spesialis yang bertugas di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru ditahan Kejari Pekanbaru setelah menerima pelimpayan berkas mereka dari penyidik Polresta Pekanbaru.
Ketiga dokter tersebut, dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE dan drg Masrial SpBM, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Selain tiga dokter tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka Yuni Efrianti SKp selaku Direktur CV PMR dan Mukhlis.
Kelima tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dengan taksiran kerugian oleh BPKP sebesar Rp420 juta.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ARif R)