MEDAN, SERUJI.CO.ID – Bupati Non Aktif Batubara, OK Arya Zulkarnain mengaku uang fee yang diterimanya dari dua kontraktor sebesar Rp5,1 Miliar dipergunakan untuk beli mobil dan kebutuhannya. Uang itu merupakan suap dari proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara.
Hal tersebut terungkap saat OK Arya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap operasi tangkap tangan KPK.
OK Arya yang juga terlibat dalam kasus ini, memberikan kesaksian untuk dua terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1).
“Uang yang saya terima bertahap dari tahun 2016 saya ada menerima senilai Rp 3 miliar dan pada tahun 2017 saya terima uang Rp 2,1 miliar. Dan uang Rp 2,1 miliar saya gunakan untuk membeli mobil. Dan kebutuhan lainnya,” ucap OK Arya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lucky Dwi Nugroho dan Ihsan Fernandi lantas menanyakan selain uang Rp2,1 miliar dan Rp3 miliar, apakah saksi ada menerima uang lagi dari Sujendi Tarsono alias Ayen selaku pemilik ‘Showroom Ada Jadi Mobil’ (berkas perkara terpisah).
“Saya hanya menerima pada tahun 2016 Rp3 miliar dan tahun 2017 dijanjikan Rp3,7 miliar tapi saya terima baru Rp2,1 miliar saja. Yang uang sisa Rp1,6 miliar masih dengan Ayen,” jelasnya.
Menurut OK Arya, dirinya tidak pernah meminta menyebutkan besaran fee dalam pemberian proyek.
“Mengenai angka 7-10 persen fee, saya sendiri tidak pernah bilang angka itu. Tapi memang segitu (yang rekanan berikan) mereka memberi, sebagai uang terima kasih,” bebernya.
Hakim juga mempertanyakan peran Sujendi Tarsono alias Ayen selaku pemilik ‘Showroom Ada Jadi Mobil’. Pasalnya Ayen kerap menerima uang yang dititipkan kontraktor untuk OK Arya.
“Ayen yang mengumpulkan uang fee dari kontraktor. Dan saya menerima fee itu tidak pernah saya catat berapa saya ambil,” pungkasnya.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastrukfur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017. Kelima tersangka adalah OK Arya Zulkarnain (OK), Sujendi Tarsonoswasta (STR) dan Helman Herdady (HH) Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara sebagai penerima suap.
Sementara pemberi suap yaitu Maringan Situmorang (MAS) kontraktor dan Syaiful Azhar (SAZ) kontraktor. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp346 juta. Uang tersebut diduga sebagian dari fee proyek untuk OK terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Terdapat tiga proyek, dua di antaranya pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Seimagung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan PT T.
Dari dua proyek itu disepakati fee sebanyak Rp4,4 miliar. Satu proyek lainnya adalah betonisasi Jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar dengan kesepakatan fee sebesar Rp400 juta. (Mica/SU05)
