JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12).
Empat orang tersangka itu yakni Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur, Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
Namun Tubagus belum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Basaria pun meminta Tubagus menyerahkan diri.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK simpulkan adanya dugaan korupsi menerima, memotong atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau gratifikasi terkait dana pendidikan,” kata Basaria,
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
“Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu,” ungkapnya.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (SU05)