MENU

Besok, KPK Jadwalkan Periksa Deddy Mizwar dalam Kasus Suap Mega Proyek Meikarta

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Deddy Mizwar terkait kasus suap perizinan Meikarta. Pria yang akrab disapa Demiz ini akan dipanggil sebagai saksi.

“Besok ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk unsur pimpinan di Provinsi Jawa Barat yang pada saat itu memimpin, yakni mantan Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (11/12).

Febri menyebutkan mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, tidak menutup kemungkinan juga akan dipanggil.

“Jadwal besok itu mantan Wakil Gubernur, berikutnya sesuai kebutuhan penyidikan tidak tertutup kemungkinan Gubernur Jabar juga akan dipanggil. Kami perlu mendalami bagaimana proses saat itu terkait rekomendasi perizinan Meikarta,” ujarnya.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Lippo dalam Kasus Suap Mega Proyek Meikarta

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemaewdam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER