MEDAN, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 dari 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin 29 Januari 2018.
Pemeriksaan berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan nilai total Rp 61 miliar.
“Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah anggota di DPRD Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi, Senin (29/1).
Berdasarkan pantauan, sejak pagi, sejumlah anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan dimintai keterangannya telah hadir. Mereka enggan memberikan keterangan terkait itu.
Adapun ke 11 anggota DPRD Sumut yang dimintai keterangannya sesuai jadwal KPK yakni Jhon Hugo Silalahi (Demokrat), Syafrida Fitri (Golkar), Richard Edi Lingga (Golkar) Tunggul Siagian (Demokrat), Yusuf Siregar (Demokrat), TM Panggabean (Demokrat), Biller Pasaribu (Golkar), Musdalifah (Demokrat), Elezaro Duha (PAN), Syahrial (PAN) dan Feri Suando S Kaban (PBB).
Untuk diketahui pemeriksaan ini sendiri merupakan gelombang ketiga yang dilakukan oleh KPK terhadap anggota DPRD Sumut untuk kasus yang sama.
Pada pemeriksaan pertama tahun 2015 lalu, KPK menahan Ketua DPRD Sumut periode tersebut Ajib Shah (Golkar), mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun (Demokrat), mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga (Golkar) dan Sigit Pramono Asri (PKS).
Sementara pada pemeriksaan gelombang kedua pada 2016 lalu juga berakhir dengan penahanan terhadap 7 anggota DPRD Sumut periode tersebut yakni Muhammad Affan (PDI Perjuangan), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan) dan Guntur Manurung (Demokrat). (Mica/Hrn)
