Lebih lanjut Yusril menjelaskan bahwa dengan ketentuan mengenai ambang batas dalam UU Pemilu, maka secara otomatis yang dapat mencalonkan presiden hanyalah dua orang, yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subiyanto.
“Karena hanya dua calon ini yang memenuhi syarat, sementara yang lain tertutup kemungkinannya,” ujar Yusril.
Oleh sebab itu Yusril kemudian mendaftarkan pengajuan uji materi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.
“Kami hanya menguji satu pasal saja, yaitu Pasal 222 UU Pemilu,” kata Yusril.
Menurut Yusril ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi partainya dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945.

COCOKNYA CAPRES YUSRIL WAPRES W. Zong. Kiamat