Saat ini Tim Penasehat Hukum Ustadz Alfian Tanjung sedang mengurus segala administrasinya.
Tim Penasehat Hukum yang dimaksud terdiri dari GNPF-MUI, AAM-NKRI, TPM, LBH Catur Bhakti, PAHAM Jakarta, PAHAM INDONESIA, LBH PARMUSI, LBH Bang Japar, Tim Hukum Surabaya, ACTA, dan para Advokat profesional individual.
Diberitakan sebelumnya, persidangan Ustadz Alfian Tanjung telah dimulai sejak Rabu (16/08) di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian Tanjung didampingi 112 orang penasihat hukum dari berbagai daerah di Indonesia.
Ustadz Alfian Tanjung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 16 Jo. Pasal 4 b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Dakwaan Kedua Pasal 156 KUHPidana.
Sebelumnya Ustadz Alfian Tanjung dijerat pidana setelah polisi mendapat laporan atas rekaman video ceramah Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Surabaya. (SU02)
Alhamdulillah, Allohu Akbar