JAKARTA – Setiap warga negara Indonesia berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan anggota legislatif, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan presiden, meskipun dalam kondisi keterbatasan sekali pun, selama masih sadar. Hak pilih tersebut memang dilindungi oleh UU Pemilu yang ada di Indonesia.
Pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua yang diselenggarakan hari ini, Rabu (19/2) terdapat pemilih-pemilih yang memiliki keterbatasan pada fisiknya, namun tetap menggunakan hak pilihnya.
Sebut saja Tjoe Eng Siong, warga RT 03 RW 04, kelurahan Kotabambu Selatan, kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, seorang pria (58 tahun) yang menderita stroke selama 6 tahun, tetap semangat memberikan hak pilihnya pada Pilkada Jakarta putaran kedua tersebut. Dia tidak mau hak suaranya hilang, seperti yang diungkapkan Desi Ariyani, puteri keduanya kepada SERUJI.

“Ayah saya tidak mau hak pilihnyanya hilang pada Pilkada DKI Jakarta. Jadi ia tetap memberikan hak pilihnya, meskipun kami harus memapahnya menuju TPS tempat kami terdaftar”, ungkap Desi.
Hal serupa juga terlihat pada Then Liuk Moy, seorang ibu (75 tahun), warga RT 04 RW 04, kelurahan Kotabambu Selatan, kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, yang menderita sakit pengeroposan tulang, juga tetap semangat menggunakan hak pilihnya, meskipun harus dipapah oleh suaminya, Jong Tjze Kioeu (80 tahun).
“Sejak pilkada yang lalu tahun 2012, kami berdua selalu menggunakan hak pilih kami”, ungkap Jong kepada SERUJI.
Tjoe Eng Siong dan Then Liuk Moy adalah warga negara Indonesia yang harus ditiru oleh warga negara Indonesia lainnya dalam menggunakan hak pilihnya pada setiap pemilu yang diselenggarakan di negara ini. Meski berada dalam kondisi keterbatasan fisik, mereka tidak ingin hak pilihnya hilang atau memilih sebagai golput di negara yang berbentuk demokrasi ini.
CJ: Jarot Sumarjono
EDITOR: Iwan Y

Salut…bisa dicontoh
Muslim bersatu
Ini mah kampung halaman js
🙂
Salut…keren