JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2019 untuk kursi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (8/8) menilai dugaan pengurangan suara yang dituduhkan PKS tidak terbukti.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menyatakan dalil pemohon terkait tuduhan pengurangan suara bagi PKS dan penambahan suara bagi Partai Bulan Bintang (PBB) tidak benar.
“Ada kesalahan penulisan rekapitulasi di berbagai TPS. Namun ini dikoreksi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, sehingga wajar ada penambahan suara untuk PBB dan pengurangan untuk PKS,” jelas Wahiduddin.
Wahiduddin juga menyebutkan pernyataan Bawaslu bahwa tidak ada peristiwa penambahan suara PBB dan pengurangan suara PKS seperti yang dituduhkan pemohon.
“Bawaslu tidak pernah menemukan hal ini di lapangan. Selain itu tidak ada laporan dari pemohon ke Bawaslu terkait hal ini,” tambah Wahiduddin.
Selain itu fakta persidangan juga mengungkapkan saksi-saksi pemohon tidak melakukan protes selama proses rekapitulasi suara berlangsung.
“Hal-hal tersebut di atas semakin menegaskan bahwa telah nyata dalil pemohon sepanjang dugaan adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Partai Bulan Bintang (PBB), tidak beralasan menurut hukum,” ujar Wahiduddin.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan PKS tersebut.