MENU

Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu, Istri Gubernur Sumbar Bebas dari Tuntutan

TANJUNG PATI, SERUJI.CO.ID – Istri Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, yang juga calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nevi Zuairina akhirnya bebas dari tuntutan Pidana Pemilu.

“Kita tidak temukan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) II, Nevi Zuairina,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, di Tanjung Pati, Senin (11/3).

Dijelaskan Yoriza, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat pembahasan kedua di ruangan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Lima Puluh Kota, Tanjung Pati.

“Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh Nevi Zuairina tidak memenuhi unsur pidana Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h junto pasal 521 Undang Undang 7 tahun 2017,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Yoriza, kasus Nevi Zuairina tidak akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya Nevi Zuairina dipanggil Sentra Gakkumdu untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaraan kampanye yang dilakukan oleh istri Gubernur Sumbar ini, di SMKN 2 Kabupaten Limapuluh Kota.

ASN Yang Terbukti Terlibat Dukung Nevi Zuairina Akan Disaksi Sesuai UU ASN

Ilustrasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)

Meski memutuskan untuk membebaskan Nevi Zuairina dari pidana pemilu, namun Bawaslu menjerat ASN dengan undang-undang netralitas ASN, karena terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan lainnya, yaitu terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu diduga dilakukan oleh sejumlah Kepala sekolah dan Kacab Dinas.

“Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV (Payakumbuh, Limapuluh Kota, Tanah Datar), Kepala SMKN 1 Guguak, Kepala SMKN 2 Guguak, Kepala SMKN Pangkalan Koto Baru, Kepala SMKN Pertanian dan Peternakan Padang Mengatas, Kepala SMKN 1 Luak, dan Kepala SMAN 1 Payakumbuh,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran ini kata Yoriza akan diditeruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER