JAKARTA – Terkait status tersangka yang menjerat ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-E, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Arsul Sani menilai posisi Ketua DPR RI tergantung pada sikap Fraksi Partai Golkar.
“Menyikapi status hukum Setya Novanto kami serahkan kepada sikap Fraksi Partai Golkar,” ujar Arsul Sani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (18/7).
Menurutnya, dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), mengatur bahwa pimpinan DPR RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika statusnya sudah terdakwa.
“Dalam UU MD3, jika berstatus tersangka tetap dapat sebagai pimpinan DPR RI,” tutur Arsul.
Ia berujar, sementara penetapan status tersangka terhadap ketua DPR RI juga terkait dengan citra lembaga DPR RI. Maka dari itu, Fraksi PPP menyerahkan persoalan ini kepada Fraksi Partai Golkar di mana Setnov berasal, sedangkan soal etika menyerahkan pada pandangan publik.
“Setiap fraksi memiliki standar moral sendiri terhadap anggotanya yang berada di DPR RI. Kami dari fraksi lainnya di DPR, menunggu sikap dari Fraksi Partai Golkar,” kata Arsul.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Senin (17/7), KPK menetapkan status tersangka kepada Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (ktp-e). (HA)