SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Bakal calon Wakil Gubernur Puti Guntur Soekarno ternyata belum memenuhi seluruh syarat pencalonan yang telah ditetapkan KPU, yaitu berupa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Komisioner KPU Jatim Mohammad Arbayanto mengatakan penyerahan LHKPN merupakan persyaratan mutlak bagi pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di KPU.
“Nantinya akan ada evaluasi berkas yang diumumkan pada 17 hingga 18 Januari. Nantinya akan diserahkan ke tim terkait berkas yang kurang. Untuk perbaikan nantinya maksimal batas waktunya sampai tanggal 20 Januari,” ungkap Arbayanto di KPU Jatim, Kamis (11/1).
Arbayanto menegaskan jika nantinya seorang calon tidak memenuhi salah satu persyaratan yang telah ditentukan, seperti dokumen LHKPN, maka KPU Jatim memiliki kewenangan penuh untuk tidak menetapkan sebagai calon.
”Nantinya bisa dikatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
Sementara itu, sekretaris tim pemenangan Gus Ipul-Puti, Sri Untari mengakui berkas untuk Puti Guntur Soekarno memang belum lengkap termasuk LHKPN. Hal ini dikarenakan penunjukkan terhadap Puti sebagai bacawagub Jatim yang dipasangkan dengan Gus Ipul, dilakukan secara mendadak.
Namun, Untari menegaskan pihaknya segera menuntaskan berkas tersebut.
“Dalam waktu dekat secepatnya kami serahkan ke KPU Jatim,” tandas wanita yang juga anggota DPRD Jatim ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bacagub-bacawagub Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno (Gus Ipul-Puti) telah mendaftar di KPU Jatim menjelang penutupan pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur dalam Pilgub Jatim 2018, pada Rabu (10/1) malam.
Penetapan Puti sebagai bacawagub ditetapkan mendadak lewat surat rekomendasi DPP PDIP tertangga 10 Januari 2018, setelah sebelumnya bacawagub Abdullah Azwar Anas mengundurkan diri. Mundurnya Bupati Banyuwangi ini terkait dengan beredarnya foto-foto panas yang diduga Anas dan seorang wanita bukan istrinya. (Setya/Hrn)